Desa SUdimara Kecamatan Cilongok
Pada tanggal 1 September 2015 bertempat di Balai Desa Sudimara Kecamatan Cilongok dimulai Pkl. 14.00 s.d Pkl. 16.00 wib, telah diadakan acara musyawarah desa dengan agenda Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang di selenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) dihadiri BKAD ( Badan Kerjasama Antar Desa ) Kecamatan Cilongok sebagai fasilitator, Kepala Desa dan Perangkat Desa , Tokoh Agama/ Masyarakat, KED dan Ketua Kelompok SPP serta Calon Pengurus BUM Desa ,
Dalam sambutannya Kepala Desa Sudimara menyampaikan bahwa Pendirian BUM Desa adalah Suatu keharusan untuk mengelola setiap kegiatan perekonomian yang ada di Desa dan berbadan hukum,
Ketua BKAD (Bpk. Waryoko) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Unit Usaha adalah sebagai Ruh dari setiap kegiatan perekonomian yang ada di Desa dalam Pencapaian kesejahteraan Masyarakat, ketua BKAD juga menginformasikan bahwa pada tanggal 14 September 2015 adalah batas akhir Pembentukan BUM Desa seKecamatan Cilongok. Tanggal 26 September 2015 Pengukuhan BUM Desa Tingkat Propinsi,
Kemudian dilanjutkan Pembentukan BUM Desa Yang dipimpin oleh Ketua BPD secara Umum sebagai syarat administerasi Calon pengurus BUM Desa yaitu usia minimal 21 Th. Maksimal 60 Th. berijasah SLTA, terjaring 9 (sembilan) orang Calon Pengurus yaitu Sdr. Ir. Iskandar Sumowiloto yang terpilih sebagi Ketua, Sukron Sebagai Sekretaris,A. Sururi Sebagai Bendahara dan 6 orang anggota yaitu Sigit Wuryantoro,Tatang Rokhyadi,Sri Waryati,A. Faozi dan H. Karso Sodikin.
Acara ditutup dan secara resmi ke-9 Orang tersebut menjadi Pengurus BUM Desa Sudimara Periode 2015 – 2020 dengan nama “ BUM Desa OBOR SUDIMARA”